Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setiap orang dan/atau badan usaha wajib mematuhi tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Your Correction
