Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas daerah kabupaten/kota dalam Daerah; b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur; c. melakukan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi.
Your Correction