Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas daerah kabupaten/kota dalam Daerah;
b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
c. melakukan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi.
Your Correction
