Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah; 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 4. Satuan Satuan Palisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis. 7. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib dan teratur. 8. Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenterarn, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. 9. Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis di mana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman, ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. 10.0rang adalah orang perseorangan. 11. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Iainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firrna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 12. Tugas pembantuan adalah penugasan-penugasan dari Pemerintah Daerab Provinsi kepada Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. 13. Tunjangan risiko adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam pelaksanaan tu gas penyelenggaraan keten teraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 14. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. 16. Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan. 17. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA. BAB 11 MAKSUD, TUJUAN, PR!NSIP DAN RUANO LINGKUP
Your Correction