Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Oalam mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi maka setiap penyedia jasa wajib:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usahanya;
b. menyusun dokumen penawaran;
c. menyerahkan jaminan penawaran; dan
d. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang.
(2) Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi maka setiap pengguna jasa wajib:
a. mengumumkan secara luas melalui media teknologi informasi setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
b. menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami;
c. mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
d. menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami;
e. memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
f. memberikan tanggapan terhadap aduan, sanggahan dan sanggahan banding dari penyedia jasa dan masyarakat;
g. MENETAPKAN penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
h. mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
1. menunjukkan bukti kemampuan membayar;
J. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
k. memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
(3) Pengguna jasa, penyedia jasa, pelaksana konstruksi dan/ atau sub pelaksana konstruksi dan/atau pengawas konstruksi dan/atau sub pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Your Correction
