Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan: a. Pemerintah Daerah Provinsi lain; b. Pemerintah Kabupaten/Kota; c. lnstansi vertikal yang berkedudukan di Daerah; d. Pihak Ketiga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction