Correct Article 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan:
a. Pemerintah Daerah Provinsi lain;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. lnstansi vertikal yang berkedudukan di Daerah;
d. Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
