Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang atau pengemudi wajib: a. memarkirkan kendaraan di jalan provinsi dengan baik dan tertib sesuai dengan tern pat yang telah ditentukan; b. tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fasilitas perlengkapan jalan.
Your Correction