Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang atau pengemudi wajib:
a. memarkirkan kendaraan di jalan provinsi dengan baik dan tertib sesuai dengan tern pat yang telah ditentukan;
b. tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fasilitas perlengkapan jalan.
Your Correction
