Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan ruang, setiap orang dan/ a tau badan usaha wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. mernatuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izm pemanfaatan ruang; c. memanfaatkan ruang sesuai dengan izm pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Your Correction