Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pendidikan, setiap orang dan/ atau badan usaha, wajib: a. melakukan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan; b. memiliki izin dalam penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus; c. menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, tertib, teduh, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan dan berbudaya akhlak mulia; d. mengelola dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik; e. melaksanakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Your Correction