Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pendidikan, setiap orang dan/ atau badan usaha, wajib:
a. melakukan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
b. memiliki izin dalam penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus;
c. menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, tertib, teduh, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan dan berbudaya akhlak mulia;
d. mengelola dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik;
e. melaksanakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Your Correction
