Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib penyampaian pendapat di obyek vital milik Daerah maka setiap orang, kelompok, dan/ a tau organisasi massa wajib:
a. memberitahukan secara tertulis dan/ atau mendapatkan izin dari pihak yang berwenang;
b. mematuhi norma-norma hukum, kesopanan dan kesusilaan serta nilai- nilai yang hid up dalam masyarakat;
1
c. menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan;
d. menggunakan bahasa yang santun;
e. mengendalikan peserta penyampaian pendapat umum;
f. memberitahukan isu atau permasalahan yang disampaikan;
g. menghormati simbol-simbol negara dalam penyampaian pendapat.
Your Correction
