Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan tertib pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup maka setiap orang dan/ a tau penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib: a. melakukan usaha dan/ a tau kegiatan dengan memiliki dokumen kajian lingkungan dan izin lingkungan; b. mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Your Correction