Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Pasal3 Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan budaya tertib, teratur dan disiplin masyarakat;
b. memberikan rasa aman, tenteram dan nyaman pada masyarakat dalam melakukan kegiatan;
c. menjadi dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat;
d. menjadi dasar untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Your Correction
