Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Daerah. (2) Bentuk partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (!) melalui an tar a lain: a. upaya pencegahan terhadap terjadinya/timbulnya pelanggaran yang berdampak pada terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; b. menyampaikan laporan dalam ha! terjadi pelanggaran yang berdampak pada terganggunya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; c. pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di lingkungannya; d. bertanggungjawab menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan terciptanya perlindungan masyarakat di lingkungannya; e. penggalangan kepekaaan sosial dalam lingkungan masyarakat dalam mendukung terciptanya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di lingkungannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf c diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction