Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah maka setiap orang dan/ a tau badan usaha wajib:
a. mendapatkan izin dari Gubernur sebelum memanfaatkan Barang Milik Daerah;
b. memanfaatkan Barang Milik Daerah sesuai dengan perjanjian;
c. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah;
d. mengembalikan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa berlaku perjanjian;
e. mengembalikan Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang sudah habis masa berlaku perjanjian.
Your Correction
