Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan pertambangan, mineral, dan batubara maka setiap orang dan/ atau badan usaha, wajib:
a. mendapat izin usaha pertambangan dari Gubernur;
b. mematuhi jam operasional kegiatan pertambangan.
Your Correction
