Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan pertambangan, mineral, dan batubara maka setiap orang dan/ atau badan usaha, wajib: a. mendapat izin usaha pertambangan dari Gubernur; b. mematuhi jam operasional kegiatan pertambangan.
Your Correction