Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran penyelenggaraan perlindungan masyarakat meliputi: a. kecepatan tanggap darurat saat terjadi bencana; b. antisipasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial; dan c. penyelesaian permasalahan ketentraman den ketertiban umum.
Your Correction