Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Daerah.
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Jawa Tengah.
7. Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas adalah upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan
melalui penyediaan infrastruktur dan layanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
8. Teknologi Informasi Dan Komunikasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.
9. Integrasi adalah keterkaitan antar Sub Sistem Informasi sehingga data dari satu sistem informasi secara rutin dapat melintas, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem yang lain.
10. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
11. Penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan, selanjutnya disebut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
12. Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nir penyangkalan informasi.
13. Layanan Kemasyarakatan Cerdas adalah layanan yang memberikan keamanan, kemudahan, kenyamanan dan kecepatan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah daerah sehingga terwujud peningkatan kualitas hidup warganya dan mendukung terciptanya kehidupan yang berkelanjutan.
14. Layanan Perekonomian Cerdas adalah layanan yang dapat memaksimalkan sumber daya/potensi ekonomi yang dimiliki sehingga terwujud peningkatan kualitas hidup warganya dan mendukung terciptanya kehidupan yang berkelanjutan.
15. Layanan Lingkungan Cerdas adalah layanan yang menjadikan masyarakat untuk memiliki lingkungan hidup yang nyaman, sehat, hijau, serta layak huni yang terwujud peningkatan kualitas hidup warganya dan mendukung terciptanya kehidupan yang berkelanjutan.
16. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
17. Rencana Induk Provinsi Cerdas adalah dokumen perencanaan dalam rangka Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jawa Tengah yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
18. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jawa Tengah.
19. Pelaksana Layanan adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan dan/atau bidang urusan pemerintahan yang diampu.
20. Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, dunia usaha, dan lembaga non pemerintahan lainnya.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
22. Dunia Usaha dapat diartikan sebagai suatu lingkup yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan manusia.