Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction