Correct Article 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pelaksana Layanan berhak:
a. melaksanakan pelayanan tanpa dihambat oleh pihak lain yang bukan tugasnya;
b. melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan dan standar pelayanan;
c. melakukan pembelaan yang disampaikan kepada penyelenggara atau atasannya terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai kenyataan dalam Penyelenggaraan pelayanan;
d. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang.
(2) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pelaksana Layanan berkewajiban:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan dan standar pelayanan;
b. memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan tidak diskriminatif;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
e. menggunakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas layanan sesuai dengan peruntukannya;
f. memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan;
g. melakukan evaluasi dan membuat laporan kinerja pelayanan.
Your Correction
