Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pelaksana Layanan berhak: a. melaksanakan pelayanan tanpa dihambat oleh pihak lain yang bukan tugasnya; b. melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan dan standar pelayanan; c. melakukan pembelaan yang disampaikan kepada penyelenggara atau atasannya terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai kenyataan dalam Penyelenggaraan pelayanan; d. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang. (2) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pelaksana Layanan berkewajiban: a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan dan standar pelayanan; b. memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan tidak diskriminatif; c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan; e. menggunakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas layanan sesuai dengan peruntukannya; f. memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan; g. melakukan evaluasi dan membuat laporan kinerja pelayanan.
Your Correction