Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, wewenang, tugas dan tanggung jawabnya dalam penyidikan terhadap pelanggaran Perda ini, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction