Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaaan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas yang diatur dalam Peraturan Gubernur. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PD yang membidangi komunikasi dan informatika berkoordinasi dengan PD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dan mempedomani dokumen perencanaan pembangunan daerah. (4) Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau ulang paling lambat 2 (dua) tahun sekali.
Your Correction