Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika melakukan pengawasan atas Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan PD yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di Provinsi.
Your Correction