Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilakukan oleh Gubernur.
(2) Gubernur dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika dengan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang:
a. perencanaan pembangunan daerah;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. kepegawaian;
e. pendidikan;
f. kesehatan;
g. penanggulanan bencana;
h. pertanian dan perkebunan;
i. kelautan dan perikanan;
j. lingkungan hidup dan kehutanan;
k. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
l. perindustrian dan perdagangan;
m. penataan ruang;
n. sosial;
o. energi;
p. perhubungan;
q. pariwisata;
r. pendidikan dan pelatihan;
s. penelitian dan pengembangan;
t. bidang lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Your Correction
