Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah melaksanakan layanan berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan Provinsi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Layanan Kemasyarakatan Cerdas; b. Layanan Perekonomian Cerdas; dan c. Layanan Lingkungan Cerdas.
Your Correction