Correct Article 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah melaksanakan layanan berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan Provinsi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Layanan Kemasyarakatan Cerdas;
b. Layanan Perekonomian Cerdas; dan
c. Layanan Lingkungan Cerdas.
Your Correction
