Correct Article 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
(1) Layanan Lingkungan Cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c sebagai berikut:
a. Layanan Energi Cerdas;
b. Layanan Manajemen Sampah Cerdas;
c. Layanan Manajemen Air, Udara dan Tanah Cerdas;
d. Layanan Tata Ruang Cerdas;
e. Layanan Lingkungan Cerdas lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Layanan Lingkungan Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangan sistem dalam rangka peningkatan pengelolaan lingkungan dan mengatasi perubahan iklim di Provinsi Jawa Tengah.
(3) Layanan Lingkungan Cerdas yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD sesuai urusan pemerintahan yang diampu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Lingkungan Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
