Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Your Correction