Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan arahan, strategi dan mencapai kerja sinergis antar pemangku kepentingan terkait Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dibentuk Dewan Provinsi Jawa Tengah Cerdas. (2) Dewan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur: a. Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Kabupaten/Kota; c. Akademisi; d. Sektor Usaha; e. Tokoh masyarakat. (3) Masa bakti Dewan Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun. (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Provinsi Jawa Tengah Cerdas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat yang berkedudukan di PD yang membidangi komunikasi dan informatika. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan Dewan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dan Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction