Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction