Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas meliputi: a. Layanan Cerdas; b. Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas; c. Keamanan Informasi; d. Partisipasi Pemangku Kepentingan; e. Kerjasama; f. Pelaksanaan; g. Sinergitas Kebijakan; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Pembiayaan; j. Larangan; k. Sanksi Administratif; l. Ketentuan Penyidikan; m. Ketentuan Pidana.
Your Correction