Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
Peraturan Daerah ini mempunyai tujuan untuk:
a. mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan;
b. mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat;
c. mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan Provinsi Jawa Tengah Cerdas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat;
d. mensinergikan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah;
e. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha melalui Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Your Correction
