Correct Article 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, setiap orang dilarang:
a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas layanan;
b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas layanan yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian layanan;
c. dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya layanan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong (hoax), ancaman dan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Your Correction
