Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
(1) Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dapat melibatkan Pemangku Kepentingan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Partisipasi Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan program Provinsi Jawa Tengah Cerdas mencakup pada seluruh proses perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengendalian.
(3) Inisiatif dan program Provinsi Jawa Tengah Cerdas yang diusulkan Pemangku Kepentingan selain Pemerintah Daerah harus disepakati oleh Dewan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
(4) Inisiatif dan program Provinsi Jawa Tengah Cerdas yang telah disepakati sesuai ayat (3) dijalankan oleh para Pemangku Kepentingan.
Your Correction
