Correct Article 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PROVINSI JAWA TENGAH CERDAS
Current Text
Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas dilaksanakan secara terintegrasi antar sektor dengan unsur pengungkit meliputi:
a. Tata Kelola;
b. Kelembagaan;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Sumber Daya Manusia.
Your Correction
