Article 2
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen.