Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) melaksanakan prinsip: a. peningkatan kinerja dan produktivitas usaha PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); b. tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang meliputi: 1. transparansi; 2. akuntabilitas; 3. responsibilitas; 4. kemandirian; dan 5. keadilan. c. peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
Your Correction