Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pada saat pengesahan Akta Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), seluruh Pegawai PD BPR Bank Djoko Tingkir beralih menjadi Pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
(2) Pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi sesuai Anggaran Dasar PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
