Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan, laporan kegiatan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta hal-hal lain.
(2) Laporan tahunan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi melalui Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan RUPS.
Your Correction
