Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab kepada RUPS melalui Dewan Komisaris. (2) Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Direksi.
Your Correction