Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab kepada RUPS melalui Dewan Komisaris.
(2) Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Direksi.
Your Correction
