Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Sragen. (2) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka dan/atau menutup Kantor Cabang dan Kantor Kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction