Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi pada PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), melalui penjualan sebagian atau seluruh saham kepada pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divestasi diputuskan oleh RUPS dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan oleh Penasehat Investasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal terjadi divestasi PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), maka sebelum diselenggarakan RUPS terlebih dahulu harus diselenggarakan Pra-RUPS.
(5) Pra-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan guna memberikan tenggang waktu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk konsultasi dan konsolidasi internal sebelum pengambilan keputusan dalam RUPS.
(6) Tata cara divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
