Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka seluruh aset, hak, dan kewajiban PD BPR Bank Djoko Tingkir beralih kepada PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). (2) Pengalihan aset, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nilai seluruh aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar.
Your Correction