Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling sedikit1 (satu) orang Direktur.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. kompetensi;
b. integritas; dan
c. reputasi keuangan.
(3) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b. pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BPR yang sehat.
(4) Anggota Direksi dilarang:
a. memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:sesama anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. merangkap jabatan pada bank, perusahaan non bank dan/atau lembaga lain kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan/atau lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia BPR dan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Direksi BPR; dan
c. memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan/atau pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
