Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun buku PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) adalah tahun takwim. (2) Rencana kerja dan anggaran diajukan oleh Direksi melalui Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan RUPS. (3) Pengesahan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Your Correction