Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Tahun buku PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) adalah tahun takwim.
(2) Rencana kerja dan anggaran diajukan oleh Direksi melalui Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan RUPS.
(3) Pengesahan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Your Correction
