Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PD. BPR Djoko Tingkir menjadi PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi.
Your Correction