Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham dalam RUPS. (2) Bupati dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai wakil pemegang saham dalam RUPS.
Your Correction