Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Anggaran dasar PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) memuat antara lain:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f. jumlah saham;
g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
h. nilai nominal setiap saham;
i. nama, jabatan dan jumlah anggota Komisaris serta anggota Direksi;
j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
