Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Saham yang dikeluarkan oleh PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) adalah saham atas nama.
(2) Jenis saham, nilai saham, hak, dan kewajiban pemegang saham diputuskan oleh RUPS dan dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
