Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Anggota Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Untuk pertama kali anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Bupati selaku wakil pemegang saham Pemerintah Daerah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
