Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Kegiatan usaha PT.BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa:
1. tabungan;
2. deposito berjangka; dan/atau
3. bentuk lainnya yang dipersamakan dengan bentuk simpanan tersebut;
b. memberikan pinjaman atau kredit dan sekaligus pembinaan kepada nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank INDONESIA, giro, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lainnya; dan
d. menjalankan usaha perbankan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1), PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dapat bekerjasama dengan bank dan/atau lembaga lain baik di bidang jasa keuangan maupun lainnya.
Your Correction
