Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertanggung jawab kepada RUPS. (2) Pertanggung jawaban Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris.
Your Correction