Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertanggung jawab kepada RUPS.
(2) Pertanggung jawaban Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris.
Your Correction
