Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Selama proses administrasi perubahan status badan hukum belum selesai, maka kegiatan dan layanan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Selama proses administrasi perubahan bentuk badan hukum PD. BPR Bank Djoko Tingkir menjadi PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan PD. BPR Bank Djoko Tingkir masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
(3) Segala tindakan hukum Direksi PD. BPR Bank Djoko Tingkir selama proses pendiriaan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction
